Upaya penghilangan narkoba dari korban penyalahgunaan narkoba disebut dengan detoksifikasi, cara ini merupakan cara yang paling efektif untuk mengetahui ketergantungan narkoba yang dialami oleh korban penyalahgunaan. Tahap ini merupakan langkah awal yang harus dilalui oleh korban penyalahgunaan narkoba selama masa rehabilitasi.

Apa itu Detoksifikasi?

Detoksifikasi adalah pembuangan racun secara alami dari tubuh. Cara ini sangat penting dan sering digunakan untuk proses pemulihan korban penyalahgunaan narkoba.

Tenaga medis dan sub medis profesional akan membantu pasien untuk pulih dan menentukan strategi pengobatan apa yang harus diambil agar korban penyalahgunaan narkoba dapat terbebas dari ketergantungan obat-obatan terlarang.

Setelah melewati tahap detoksifikasi, korban penyalahgunaan narkoba akan mengikuti rangkaian program rehabilitasi narkoba yang baik dan tepat untuk mendapatkan penanganan program pemulihan yang sesuai dengan kondisi korban penyalahgunaan narkoba.

Serangkaian Proses Detoksifikasi

  1. Terapi medis

Obat antipsikotik diberikan untuk gangguan sistem saraf pusat (otak) sistem neurotransmitter.

Juga diberikan analgesik non-opiat (obat penghilang rasa sakit yang tidak mengandung opiat atau turunannya atau golongan NSAID), tidak diberikan obat adiktif.

Antidepresan diberikan.

Jika ditemukan komplikasi pada paru-paru, hati dan organ lain, obat diberikan sesuai kelainan organ (terapi somatik).

  1. Terapi psikiatri atau psikologis

Selain diberikan obat-obatan di bidang psikiatri yaitu golongan antipsikotik dan antidepresan, juga diberikan konsultasi psikiatri atau kejiwaan kepada yang bersangkutan dan keluarganya.

Terapi sosial

Menjaga lingkungan dan interaksi sosial.

  1. Terapi religi

Diberikan sesuai dengan keyakinan masing-masing untuk menyadarkan mereka bahwa narkoba itu haram dari segi agama dan hukum. Prinsipnya berobat dan bertaubat sebelum ditangkap, berobat dan bertaubat sebelum ajal menjemput.

Cara detoksifikasi ini bisa dilakukan di rumah atau di rumah sakit umum. Jika dirawat di rumah selain obat-obatan yang harus diminum sesuai petunjuk dokter, pasien tidak boleh keluar rumah, tidak bisa bertemu teman, tidak melakukan panggilan dan menerima telepon, tidak boleh merokok dan dijaga keluarganya.

Jika dirawat di rumah sakit selain obat-obatan yang harus diminum sesuai petunjuk dokter, pasien harus ditunggu oleh keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah teman atau orang lain berkunjung, guna mencegah masuknya obat-obatan ke dalam kamar pasien, termasuk rokok.

Bagi Anda yg ingin mengetahui info lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website Inilah.com.