Ashefa Griya Pusaka adalah tempat rehabilitasi narkoba yang bisa anda kunjungi. Anda bisa mengikuti segala jenis prosedur pengajuan permohonan rehabilitasi selama menjalani pemulihan. Pecandu narkoba tentu bukan kriminal, karena pengedar atau benda yang perlu disalahkan dan dijebloskan di penjara.

Apa saja syarat rehabilitasi narkoba yang harus diketahui?

Rehabilitasi narkoba mempunyai syarat yang berdasar pada aturan hukum rehabilitasi. Syarat yang telah tercatat di hukum yang telah ada di Indonesia, serta wajib dijadikan bahan pertimbangan seseorang dalam menjalani rehabilitasi atau tidak.

Korban Penyalahguna

Apabila Anda ingin melakukan rehabilitasi narkoba, maka korban penyalahgunaan tertangkap tangan saat menggunakan narkotika. Saat tertangkap tangan, penyalahgunaan narkoba memang harus menunjukkan hasil tes positif dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

Memiliki Barang Bukti dan Surat Keterangan Dokter

Narkoba adalah obat-obatan terlarang, yang apabila penyalahgunaan mempunyai barang bukti maka akan direhabilitasi. Selain tengah menikmati barang haram narkoba, penyalahguna juga bisa direhabilitasi. Syaratnya, jika mempunyai barang bukti dengan beberapa barang terlarang seperti kokain dan ganja.

Syarat rehabilitasi selanjutnya adalah surat keterangan dokter atas digital yang terlampir. Surat tersebut biasanya menyatakan jika penyalahgunaan mempunyai ketergantungan akan obat-obatan terlarang yang menyalahi undang-undang. Oleh karenanya, penyalahguna harus direhabilitasi di tempat yang telah disediakan atau di Ashefa Griya Pusaka.

Tidak Pernah Rehabilitasi

Penyalahguna narkoba wajib sekali masuk ke dalam kategori orang yang belum pernah menjalani proses rehabilitasi. Sebab, setiap orang yang telah mengkonsumsi narkoba harus menjalani rehabilitasi. Jika tidak begitu maka bisa melakukan rehabilitasi kembali yang tidak lebih dari dua kali.

Seperti yang diketahui, bahwa syarat rehabilitasi narkoba yang paling penting adalah penyalahguna yang bukan bagian dari pengedar.

Perlu diketahui bahwa, syarat yang telah ada tersebut harus dipenuhi, karena nanti kuasa hukum bisa mengajukan banding. Upaya banding tentu bisa dilakukan agar meringankan vonis dari hukuman menjadi upaya rehabilitasi.

Penyalahgunaan narkotika adalah tindakan melanggar negara hukum, walau semua orang berhak mendapat terapi serta pengobatan hingga pulih ke keadaan awal. Sebagai penyalahguna atau wali, anda juga bisa membuat surat permohonan rehabilitasi Narkoba untuk membantu melancarkan pengajuan.