Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap ada 187 hoaks atau berita bohong soal Virus Corona terhitung hingga Selasa (10/3/2020) pagi. Hal ini disampaikan langsung Menkominfo Johnny G. Plate saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Pagi ini ada 187 hoaks. Itu hasil monitoring dari Cyber Drone Kominfo ," kata Johnny di lokasi.

Dalam rangka penanganan hoaks tersebut, Kominfo kemudian menjalin komunikasi dengan platform digital. Kominfo meminta platform digital seperti Facebook, Twitter, dan Instagram untuk menurunkan atau takedown unggahan akun yang dianggap melanggar aturan. Kata Johnny, beberapa akun dari 187 yang teridentifikasi hoaks sudah di take down.

"Kominfo melakukan request atau permintaan kepada platform digital untuk melakukan takedown terhadap akun akun tertentu yang dianggap melanggar hukum," ungkap dia. Pada saat yang sama, Kominfo juga menjalin koordinasi dengan penegak hukum secara khusus untuk menangani berita simpangsiur soal COVID 19. Pihak Kominfo telah menyurati Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya penegakkan hukum.

Tapi mengenai tata cara menindak, jadi kewenangan aparat penegak hukum. "Kami sudah berkomunikasi dengan penegak hukum, tapi secara khusus dengan COVID 19 kami sudah menyurati kepolisian RI dalam rangka penegakkan hukum. Law enforcementnya, tentu itu kewenangan kepolisian, pengadilan dan kejaksaan," pungkas Johnny.