Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri sudah membubarkan 7031 kerumunan massa sejak dibuatkan maklumat kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Idham Azis menjelaskan 7031 pembubaran massa tersebut, terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga nongkrong di kafe maupun tempat publik lainnya. "Yang kami bubarkan termasuk acara resepsi di beberapa daerah, nongkrong, semua yang ada di maklumat," tegasnya.
Demi memutus penyebaran corona dan mendukung kebijakan pemerintan agar masyarakat menjaga jarak serta patuh melaksanakan Work For Home, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku bakal terus menggiatkan patroli skala besar hingga ke daerah. Dia berharap patroli yang dilakukan Polri bersama TNI dan stakeholder terkait bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat demi keselamatan bersama dari wabah corona. "Kami lakukan terus patroli bersama TNI dan stakeholder yang lain sampai masyarakat benar benar memahami bahwa semua itu untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari virus corona," tambah pucuk pimpinan Polri itu.
Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono angkat bicara menjelaskan kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis. "Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan imbauan adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis," ungkap jenderal bintang satu itu. Selain itu kegiatan kerumunan massa sepertikonser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga juga bakal dibubarkan.
Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadi berkumpulnya massa pasti akan dibubarkan. "Kami berharap maklumat Kapolri soal menghindari kerumunan massa dipahami. Anggota di lapangan akan terus melakukan patroli bahaya corona serta membubarkan setiap ada kerumunan massa," tuturnya. Tidak lupa, Argo mengingatkan bagi masyarakat yang masih "bandel" tidak mengindahkan imbauan anggota Polri, mereka bisa diancam dengan sangksi pidana.
Ada beberapa pasal yang telah disiapkan seperti Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.