Kemendagri mengusulkan pembatasan peserta hanya 50 orang untuk kampanye umum di Pilkada 2020. Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku sudah mendengar usulan tersebut. Hanya saja, kata dia, terdapat beberapa persoalan jika pembatasan dilakukan.

Partai politik mempersoalkan jumlah 50 orang untuk kampanye umum dianggap terlalu sedikit. "Cuman ada yang komplain, kalau 50, pertama terlalu sedikit, kedua untuk daerah tertentu penggunaan zoom meeting itu terbatas. Sinyalnya, pemilih belum familiar," ucap Arief dalam diskusi di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8/2020). Selain itu, di daerah tertentu penggunaan teknologi informasi seperti zoom meeting sebagai pengganti kampanye umum masih sangat terbatas.

Masyarakat masih belum familiar dan sinyal pada daerah tersebut tidak terlalu terjangkau. Atas hal itu, KPU sudah menyampaikan kembali usulan kepada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah untuk menyesuaikan batasan jumlah peserta kampanye umum dibatasi hanya 100 orang saja. Sisanya, bisa mengikuti kampanye umum via aplikasi zoom meeting atau teknologi informasi lainnya.

"Kita sudah diskusi kan kemungkinan akan kita tambah sampai 100 orang. Selebihnya yang biasanya kampanye ribuan itu bisa dilakukan melalui zoom meeting," pungkas Arief.