Alokasi dana ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pemda untuk refocusing kegiatan. "Anggaran pemerintah dapat direalokasi dengan cara kegiatan kegiatan yang dirasakan tidak penting atau tidak perlu dilaksanakan sekarang maka direalokasi menjadi anggaran penanganan," kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Safrizal mengatakan, ada sejumlah kegiatan yang dananya bisa direalokasi untuk penanganan Covid 19.
Misalnya, kegiatan perjalanan dinas atau rapat secara tatap muka. Kegiatan ini dapat ditunda lantaran saat ini tengah diberlakukan kebijakan social distancing sehingga seluruh masyarakat diminta untuk tetap tinggal di rumah. Oleh karenanya, dana kegiatan tersebut dapat dialihkan sebagai dana belanja penanganan corona. Belanja kegiatan penanganan itu sendiri misalnya, penambahan kapasitas rumah sakit dan ruang isolasi, termasuk belanja dalam rangka pencegahan penularan virus seperti pengadaan disinfektan, alat pelindung diri (APD), hingga tindakan tindakan mitigasi maupun sosialisi.
Safrizal mengingatkan, Kemendagri melalui Peraturan Nomor 20 Tahun 2020 telah mengeluarkan aturan mengenai jenis jenis belanja yang dapat dilakukan untuk penanganan dan pencegahan penularan wabah. Setidaknya, ada delapan jenis belanja tanggap darurat, di antaranya sandang, pangan, papan, air bersih, obat obatan, hingga kebutuhan layanan dasar. Safrizal menyebut, hal ini harus dilakukan secara bersama sama antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kegiatan penanganan Covid 19 ini bukan hanya kewenangan, bukan hanya urusan pemerintah, tapi juga urusan semua, urusan pemerintah provinsi? kabupaten/kotan sampai dengan desa semuanya harus bergerak, bukan saja di level pusat, semua harus serentak," tandas Safrizal.