Pemerintah membuat kebijakan baru mengenai kelonggaran kepada masyarakat di masa wabah Covid 19. Kebijakan baru ada masyarakat untuk beraktivitas, khususnya bagi yang berusia di bawah 45 tahun. Jika sebelumnya ada imbauan meminta semua warga diam di rumah saat pandemi Covid 19 merajalela, kini pemerintah memberikan kesempatan bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja dan beraktivitas.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Doni Monardo, pelonggaran beraktivitas bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun itu demi untuk mencegah terjadinya PHK, termasuk juga supaya tidak semakin banyak warga yang kehilangan pekerjaanya. ”Kelompok ini bisa kita berikan ruang aktivitas lebih banyak, sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi,” kata Doni usai mengiktui rapat terbatas perkembangan penanganan Covid 19, Senin, (11/5/2020). Doni mengatakan, kelompok usia muda di bawah 45 tahun adalah mereka yang mempunyai mobilitas tinggi, sehingga jika terkena virus corona, belum tentu mereka sakit. Karena itulah kolompok tersebut bisa kembali beraktivitas.
“Mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata rata kalau mereka terpapar belum tentu sakit,” kata Doni. Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas, mereka tetap diminta menjaga diri agar tak tertular virus corona. Umumnya, kata Doni, kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta di antaranya hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis.
Untuk itu mereka tetap diminta di rumah, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. "Kalau kita bisa melindungi saudara saudara yang kelompok rentan ini, berarti kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," ucap Doni. Doni mengatakan, saat ini gugus tugas tengah menyusun skenario untuk menjaga agar masyarakat tidak terpapar virus corona dan juga tidak terdampak PHK.
"Di sinilahdibutuhkan kerja keras dari seluruh komponen masyarakat untuk betul betul bisadisiplin, taat, dan patuh kepada protokol kesehatan," ujarnya. Sebelumnya, terkait pandemi virus corona, pemerintah merekomendasikan pelaksanaankerja tak di kantor alias bekerja di rumah (WFH). Atas dasar itu, semua instansipemerintahan dan juga unit unit usaha swasta di luar pengecualian menonaktifkanaktivitas perkantoran mereka.
Terhitung sudah lebih dari sebulan WFH digalakkan demi meminimalisasi penyebaran virus corona, terutama setelah pemberlakuan PembatasanSosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah. Pandemi virus corona sendiri telah berdampak cukup besar pada sektor industri di berbagai bidang, terutama terkait imbauan physical distancing yang lalu ditegaskan lewat penerapan PSBB. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat totalpekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan per 20 April2020 mencapai 2,08 juta pekerja. Lebih dari setengahnya berasal dari sektor formal yang terkena imbas wabah virus corona.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan jumlah pekerja dari sektor formal korban PHK dan dirumahkan mencapai 1,54 juta orang. Kemudian, khusus di sektor informal jumlahnya sebanyak 538 ribu pekerja. Selain itu, ada pula sejumlah industri yang akhirnya harus menutup dan melakukan tes terhadap para pekerjanya setelahkedapatan satu atau beberapa yang positif corona. Pemerintah sendiri belakangan mulai mewacanakan relaksasi dalam pelaksanaan PSBB dan skema pemulihan kegiatan perekonomian.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pelonggaran perlu dilakukan untuk mengembalikan perekonomian dimasyarakat. Hal itu kemudian disusul dengan relaksasi transportasi yang diumumkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sejak pekan lalu, beberapa golongan masyarakat diperbolehkan mengakses transportasi publik selama PSBB. Selain itu, Kemenko Perekonomian juga dikabarkan tengah melakukan kajian skema pembukaan kegiatan ekonomi mulai Juni.
Sebuah foto paparan kajian yang viral pekan lalu itu berisi beberapa fase atau tahapan pembukaan kegiatan kegiatan ekonomi yangakan dilakukan selama Juni hingga Juli telah dikonfirmasi benar oleh kementerian tersebut.