Abdul Muin (60), yang bekerja sebagai Kepala Dusun Bacari, Desa Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan membunuh salah seorang warganya dengan sadis. Warga yang menjadi korban aksi pembunuhan ini, adalah Paba berusia 60 tahun. Belakangan diketahui, aksi pembunuhan ini disebabkan masalah yang sepele.

Abdul mengaku, ia membunuh Paba hanya karena urusan pinjam meminjam alat penyemprot padi. Pada Senin, (24/2/2020) pelaku mendatang korban di rumahnya. Pelaku bermaksud mengambil penyemprot padi milik kerabatnya di rumah korban.

Awalnya, mereka bertengkar dan saling hajar menggunakan tangan kosong. Korban memukul wajah pelaku berkali kali. Karena tidak terima, pelaku lantas merusak mata korban.

Pada pertengkaran itu, Paba kalah namun dia masih sadar. Diketahui, ketika itu pelaku dalam keadaan mabuk berat. Tidak hanya itu saja, Abdul lantas kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam.

Dia kembali ke kediaman Paba, dan menghabisi nyawa korban. Tak puas dengan itu saja, pelaku juga memotong kemaluan korban. Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra menjelaskan kronologi kejadian mengerikan ini.

"Tidak puas melihat lawannya masih hidup, pelaku lalu mengambil senjata tajam di rumahnya lalu kembali ke lokasi kejadian dan memotong kemaluan korban hingga tewas.” ujar Berry yang dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020), dikutip dari Setelah membunuh, pelaku menyerahkan diri ke polisi. Kini jenazah korban sudah diperiksa lebih lanjut.

Polisi juga tengah menunggu hasil visum korban. "Sedangkan korban sudah dilakukan visum di RS Sulthan Dg Radja, Kabupaten Bulukumba,” ujar Berry dilansir Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Bulukumba.

"Sekarang sudah kita amankan di kantor. Dia menyerahkan diri ke Polsek Gantarang," kata Berry. Pelaku diamankan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari reaksi keluarga korban. Dua saksi juga telah diperiksa pihak kepolisian.

Namun, polisi masih enggan mengungkapkan identitas dua saksi tersebut. Kendati masalah sepele, tapi menurut salah satu warga Ferdi keduanya memang sudah lama berselisih. Bahkan, pelaku dan korban dikenal sebagai jagoan di daerahnya.

Korban yakni Paba, adalah penguasa air di kawasan persawahan Dusun Pao Jawae. "Pak Dusun juga tidak ada orang yang berani ganggu. Karena dia juga dikenal 'rewa'," kata Ferdi dilansir dari Pejabat dusun ini, kini harus menanggung hukuman dan mendekam di balik jeruji besi.

Dia dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.