Bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor wajib mempunyai STNK (Surat Tanda Nomor Knedaraan Bermotor) yang memiliki fungsi untuk jadi bukti legitimasi dalam pengoperasian kendaraan.
STNK bentuknya yaitu surat yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian RI. Isinya yaitu meliputi identitas ranmor, identitas pemilik, serta masa berlakunya dan pengesahannya. Bagi semua pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan cara perpanjang STNK secara online.
Yang tentunya cara ini akan lebih mudah dilakukan, sehingga anda tidak perlu repot – repot untuk mengantre. Tapi, walaupun melakukan daftar secara online, untuk mengambil STNK serta plat nomornya tetap di samsat.
Bagaimana Cara Perpanjang STNK yang Dapat Dilakukan Secara Online ?
Untuk melakukan perpanjangan STNK online yaitu dapat Anda lakukan melalui aplikasi. Anda bisa memperhatikan beberapa langkah – langkahnya dibawah ini, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Pertama yang perlu dilakukan yaitu download aplikasi Samolnas melalui playstore / appstore.
- Daftar dan lengkapi data diri anda.
- Jika ingin memperpanjang STNK, maka pilih Pajak Kendaraan Bermototr / PKB.
- Kemudian klik pendaftaran.
- Setelah itu, klik cari agar tahu jumlah pajak yang perlu di bayarkan.
- Lalu pilih kota kendaraan yang sesuai dengan plat nomor kendaraan Anda.
- Pilih samsat yang sesuai dengan kendaraan yang di urus pertama kali.
- Jangan lupa masukkan nopol (nomor polisi) pada kendaraan anda.
- Tulis kembali kode captcha yang berada pada kotak.
- Klik Cari.
- Anda pilih kota tempat ketika mengambil nota pajak yang sudah dibayar.
- Kemudian akan muncul data kendaraan anda, seperti jumlah pajak, serta denda.
- Anda bisa meminta kode bayar agar bisa melakukan pembayaran pajak.
- Transfer nominal pajak yang perlu dibayarkan serta simpanlah bukti pembayarannya.
- Jika sudah dikonfirmasi, anda bisa datang ke samsat dalam rangka mengesahkan STNK. Yaitu dengan membawa KTP, bukti bayar, dan STNK asli. Pihak samsat akan menyerahkan STNK baru serta plat nomor yang telah diperpanjang.
Itulah pembahasan yang dapat dijelaskan mengenai cara perpanjangan STNK secara online, dan semoga artikel ini dapat membantun dan bermanfaat J