‎Berbagai cara ditempuh masyarakat yang hendak pulang kampung meski telah dilarang oleh pemerintah. Beberapa pemudik ada yang mencoba peruntungan via jalan arteri non tol untuk bisa mudik. Sayangnya, mereka berhadapan dengan polisi dan diminta berputar arah kembali ke rumah.

Hari pertama pelarangan mudik, Jumat (24/4/2020) kemarin, polisi berhasil menghalau 66 kendaraan yang berencana mudik. "Kemarin saat hari pertama Operasi Ketupat 2020, tidak terlalu banyak. Dari pukul 00.00 WIB hingga 18.00 WIB ada 45 motor dan 21 mobil yang diputarbalikkan lagi ke Jakarta," ucap Kasatlantas Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (25/4/2020). Ojo Ruslani menuturkan, di akses jalan Kalimalang memang yang paling banyak ditemukan ialah pemudik sepeda motor karena Kalimalang merupakan akses utama jalur motor dari Jakarta Bekasi Cikarang hingga Cikampek.

"Memang yang paling banyak ditemukan itu pemudik sepeda motor. Di titik Sumbera Artha, ada 28 motor dan 12 mobil yang semuanya diminta putar balik," tambah Ojo Ruslani. "Kemarin pas hari pertama larangan mudik, ‎polisi sama Dishub banyak memberhentikan pemudik. Mereka berangkatnya dini hari, tapi kena juga di Sumber Artha. Banyak yang disuruh putar balik lagi ke Jakarta. Kalau siang sepi yang lewat, apalagi sudah puasa. Pemudik banyak yang pilih berangkat malam hari biar tidak terlalu terpantau," tambah tukang tambal ban itu. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik di masa wabah virus corona atau Covid 19 di Indonesia.

Pelarangan tersebut telah termuat di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentangPengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun,kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan (angkot) masih dibolehkan melintas sepanjang di antarwilayah Jabodetabek saja. Namun, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19).

"Kendaraan umum maupun pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020). Kemudian pengendara kendaraan pribadi juga patut menggunakan masker dan kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM). Atas dasar tersebut, maka arus kendaraan pribadi dan angkutan umum dari Jakarta masih bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Begitu pula dengan arah sebaliknya.

"Saya memastikan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap bisa melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek. Sebab, Jabodetabek daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB," ujar Polana. Adapun jadwal operasional angkutan umum diatur sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing masing. Di DKI Jakarta, kendaraan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sementara di Bodetabek jadwalnya pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini. Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu lalang tanpa dilarang. Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah ;

Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, Kendaraan pemadam kebakaran, Ambulans dan mobil jenazah,

Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang. "Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita. Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid 19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahapan. (Ruly Kurniawan)